Logo
Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Rp. 1,98 Triliun
Indonesia

Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Rp. 1,98 Triliun

Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019–2022.

by.watgawoh | Sumber: Antara/Kejagung
Kamis, 4 September 2025

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan keputusan itu diambil setelah penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi dan empat ahli. Berdasarkan hasil pendalaman serta bukti yang terkumpul, nama Nadiem akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, peran Nadiem bermula dari pertemuan dengan Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membicarakan program Google for Education yang berbasis Chromebook. Pertemuan itu berlanjut ke rapat internal Kemendikbudristek, hingga akhirnya spesifikasi teknis perangkat pendidikan dalam regulasi Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang DAK Fisik dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah. Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,98 triliun, meski angka final masih menunggu perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas dasar itu, penyidik menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Program digitalisasi pendidikan memang sejak awal menuai pro dan kontra. Chromebook dipilih dengan alasan kompatibilitas dan integrasi dengan layanan Google, namun di sisi lain dinilai tidak ramah bagi sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) karena keterbatasan infrastruktur internet.

Kasus ini juga memperlihatkan tantangan besar dalam transformasi digital sektor pendidikan di Indonesia: di satu sisi teknologi dibutuhkan, tetapi di sisi lain transparansi, efisiensi, dan keberlanjutan harus dijaga agar tidak merugikan negara maupun masyarakat.

Dilansir dari keterangan resmi Kejaksaan Agung RI (4/9/2025) dan laporan Antara.

Tags:

  • #korupsi
  • #kejaksaan
  • #tersangka

Tips Memulai Website

  • Pilih nama domain yang merepresentasikan dirimu
  • Gunakan platform yang sesuai kebutuhan (WordPress, Webflow, atau static site generator)
  • Fokus pada konten yang memberikan nilai
  • Promosikan melalui media sosial dan jaringan profesional
← Kembali ke-Rumah